KOTA TASIKMALAYA - Unit Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pria berinisial RAS (26) warga Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor vario 125 dan 2 buah handphone milik pelapor Rendy Ardiansyah (18) warga Kabuoaten Pangandaran di rumah kontarakan korabn di Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan membenarkan bahwa jajseannya telah mengamankan terduga pelaku pencurian.
"Ya benar, kami telah mengamankan pelaku pencurian 1 unit sepeda motor san Hp, " ungkapnya, Kamis (22/02/24)
Ia menjelaskan, pihaknya menerima laporan korban pada minggu (18/02) sekitar jam 03.30 wib, kehilangan 1 sepeda motor dan 3 Hp di rumah kontrakannya, diduga pelaku melakukan pencurian disaat korban terlelap ridur.
"Kemudian kami lakukan penyelidikan , mengumpulkan informasi serta cctv sekitar lokasi, dan berhasil diketahui ciri ciri pelakunya, pemuda yang sering main ke kontrakan korban, " jelasnya
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Menurutnya, setelah pelaku dikenali kemudian dilakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di wilayah Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya,
"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan, dan kami melakukan pemeriksaan serta pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain, " katanya
Selanjutnya Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan siskamling guna mengantisipasi terjadinya hal serupa, kemudian mengajak partisipasi masyarakat untuk melaporkan melalui Call Center 110 atau 081-119-110-110, apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas di lingkunganya.